TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan.
DPR RI menargetkan regulasi tersebut rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.
Komisi III memperhitungkan waktu efektif masa sidang DPR RI.
Setelah dipotong masa reses, DPR RI hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Target tersebut kemudian dipertanyakan Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof Qashim Mathar.
Ia mempertanyakan alasan DPR menetapkan akhir tahun sebagai batas waktu penyelesaian RUU sarat akan kepentingan tertentu.
"Tentang UU perampasan