Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tanggal asli: 27 Agustus 2026 12:34 Sumber: TVOneNews
Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim menolak eksepsi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani mengatakan perlawanan Yaqut cenderung sudah masuk pokok perkara.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berhak mengadili kasus korupsi yang menyeret Yaqut. 

"Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). 

Dengan ditolaknya eksepsi Yaqut, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 pada 1 September 2026. 

Dalam kasus

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp