Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa gagal melaporkan sejumlah aset kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC). Ia mengaku tidak bersalah di Pengadilan Sesyen Kuala Lumpur pada Kamis (27/8/2026).
Bernama melaporkan, Ismail Sabri didakwa sengaja memberikan pernyataan tertulis yang tidak memenuhi ketentuan dalam surat perintah MACC terkait pelaporan aset. Dakwaan itu dibacakan di hadapan Hakim Suzana Hussin.
Menurut lembar dakwaan, MACC menerbitkan surat perintah berdasarkan Pasal 36(1)(a) Undang-Undang MACC 2009 pada 7 Januari 2025 dan