JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya memerlukan waktu dalam menyusun rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Pasalnya, payung hukum terkait perampasan aset untuk tindak pidana merupakan hal yang baru di Indonesia.
"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).
Kondisi tersebutlah yang membuat RUU Perampasan Aset membutuhkan