Nasional

Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset: Kita Memerlukan Waktu untuk Menyusunnya

Tanggal asli: 27 Agustus 2026 13:57 Sumber: Kompas - Nasional
Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset: Kita Memerlukan Waktu untuk Menyusunnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya memerlukan waktu dalam menyusun rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Pasalnya, payung hukum terkait perampasan aset untuk tindak pidana merupakan hal yang baru di Indonesia.

"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).

Kondisi tersebutlah yang membuat RUU Perampasan Aset membutuhkan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp