Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Kepala Subseksi (Kasubsi) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polresta Denpasar, Bali, atas nama MSW selaku Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, dan DP selaku Kasubsi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil ARD