Di Depan Botok Cs, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Tahun Ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI menyanggupi permintaan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang mendesak mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR, jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi perwakilan AMPB, termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen,