JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan isi RUU Perampasan Aset yang masih disusun oleh DPR saat ini.
"Ini masih draf ya," kata Habiburokhman dalam laporan perkembangan RUU Perampasan Aset di rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Salah satu isi RUU ini adalah berkaitan dengan aset tindak pidana yang dapat dirampas.
"Aset tindak pidana yang dapat dirampas, yang pertama aset hasil tindak pidana. Yang kedua, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana," ujar