TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan DPR RI menjadi Undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Hal ini disampaikan Botok saat membacakan hasil audiensinya dengan DPR RI di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
DPR RI menerima audiensi perwakilan AMPB, termasuk Botok, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dalam aksinya, AMPB diketahui membawa dua tuntutan yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)