TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril, Kamis (27/8/2026).
Tim penyidik memanggil Amril sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Budi mengatakan tim penyidik membutuhkan keterangan Amril untuk menelusuri aliran dana dan melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek