TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak pimpinan DPR RI mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Tuntutan tersebut disampaikan Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok saat bertemu pimpinan DPR RI di Ruangan Abdul Muis, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi itu, sebanyak 14 perwakilan AMPB hadir. Mereka di antaranya Supriyono alias Mas Botok, Teguh Istiyanto, Anik, Ali