Jakarta, Beritasatu.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak pimpinan DPR mundur dari jabatan sebagai wakil rakyat apabila tidak mampu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. AMPB menilai tuntutan tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban moral pimpinan DPR.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan tuntutan tersebut saat bertemu pimpinan DPR di Ruangan Abdul Muis, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Botok dan perwakilan AMPB diterima sejumlah pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa,