Luar Negeri

Ek PM Malaysia Didakwa UU Anti-Korupsi Gegara Tak Lapor Harta Kekayaan

Tanggal asli: 27 Agustus 2026 15:05 Sumber: CNN Indonesia - Internasional
Ek PM Malaysia Didakwa UU Anti-Korupsi Gegara Tak Lapor Harta Kekayaan

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob resmi didakwa di bawah Undang-Undang Anti-Korupsi Malaysia lantaran gagal melaporkan harta kekayaan.

Dakwaan itu dibacakan langsung hakim jaksa Suzana Hussin dalam sesi persidangan di pengadilan Kuala Lumpur di depan Ismail Sabri pada Kamis (27/8) pagi.

Dikutip The Star, Ismail Sabri mengaku tidak bersalah dalam persidangan itu.

Berdasarkan surat dakwaan, Ismail Sabri dituduh secara sengaja memberikan keterangan soal kekayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Section 36(1)(a) of the Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC)

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp