Nasional

Agar RUU Perampasan Aset Tak Jadi “Alat Kekuasaan”, Ini yang Perlu Dikawal

Tanggal asli: 27 Agustus 2026 15:25 Sumber: Kompas - Nasional
Agar RUU Perampasan Aset Tak Jadi “Alat Kekuasaan”, Ini yang Perlu Dikawal

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan mengebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset demi mengejar target pengesahan di pengujung tahun. Isu krusial di RUU ini harus dikawal agar tak jadi bumerang.

Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, waktu efektif pembahasan yang tersisa setelah dikurangi masa reses hanya sekitar delapan pekan.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp