TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, mengenai wacana percepatan pemilihan umum (Pemilu) sebelum 2029.
Puan menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu harus mengikuti ketentuan konstitusi yang mengatur masa pemerintahan selama lima tahun.
Ia mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, seluruh pihak harus menaati aturan yang telah ditetapkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai dengan konstitusi, pemerintahan itu berjalan sesuai undang-undangnya per lima tahun. Jadi ikuti konstitusi yang ada dan ya sebagai warga