TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penolakan ini berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan persidangan perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk berlanjut masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara.
Hakim Kadek memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan dan mengagendakan sidang tahap pembuktian pada Selasa, 1