TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tak berniat untuk memenjarakan pihak-pihak yang menjadi ‘lawannya’ dalam perkara ijazah palsu.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan usai sidang dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/08/2026).
“Sejak awal tidak ada sama sekali satu persen pun tidak ada sama sekali niat untuk memenjarakan orang atau memidanakan orang,” kata Yakup.
Menurut Yakup, langkah hukum yang ditempuh Jokowi bertujuan