TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meneriakkan “Bohong!” setelah mendengar komitmen bahwa pihak DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Reaksi itu muncul di depan gerbang Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), saat aktivis AMPB Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR dari atas mobil komando menggunakan pengeras suara.
“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember