JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, draf sementara rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan mengatur tiga jenis aset yang dapat dirampas atau disita.
Salah satu poin RUU Perampasan Aset itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).
"Aset tindak pidana yang dapat dirampas, yang pertama aset hasil tindak pidana. Yang kedua, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana," ujar Habiburokhman dalam laporannya di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks