JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga disahkan.
"Kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," kata Saan, dihadapan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
DPR sebelumnya menyatakan akan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lama 15 Desember 2026.
Saan menegaskan hal tersebut telah menjadi komitmen DPR RI.
"Mari kita