Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
Dasco bahkan menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun anggota DPR jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan hingga akhir 2026. Hal itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi di ruang Abdul Muis, gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, itu Dasco didampingi Wakil