Kuala Lumpur, Beritasatu.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa tidak melaporkan asetnya sesuai ketentuan undang-undang antikorupsi Malaysia.
Ismail Sabri yang berusia 66 tahun mengaku tidak bersalah dan meminta kasusnya disidangkan setelah dakwaan berdasarkan Pasal 36(2) Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) dibacakan di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur pada Kamis (27/8/2026).
Menurut kantor berita nasional Bernama serta media lokal The Edge dan Free Malaysia Today, Ismail Sabri didakwa tidak melaporkan aset berupa uang tunai dalam mata uang lokal dan