Nasional

Mengenal RUU Perampasan Aset yang Bisa Sita Harta Tanpa Vonis, DPR Janji Sahkan 15 Desember 2026

Tanggal asli: 27 Agustus 2026 16:12 Sumber: Tribunnews - Terkurasi
Mengenal RUU Perampasan Aset yang Bisa Sita Harta Tanpa Vonis, DPR Janji Sahkan 15 Desember 2026

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya membubarkan diri dari unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Hal tersebut dilakukan seusai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR RI yang dalam hal ini adalah Wakil Ketua DPR RI Sufi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.

Dalam aksinya, AMPB diketahui membawa dua tuntutan yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan hukuman mati bagi para koruptor.

"Pimpinan DPR RI

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp