TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kembali menjadi sorotan setelah menyatakan komitmen DPR untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, AMPB mendesak Dasco untuk mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan menjadi