RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pasar Induk Pangan Anggalomoare pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kamis 27 Agustus 2026.Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H),kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad, mengatakan Harmonisasi ini dilaksanakan guna menyelaraskan kelembagaan, tugas dan fungsi, serta teknik penyusunan Raperbup agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Di tempat terpisah,
Berita Daerah
Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup UPTD Pasar Induk Pangan Anggalomoare | LPP RRI