Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan DPR bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menandatangani surat kesepakatan dalam audiensi hari ini.
Kesepakatan itu menetapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan oleh DPR paling lambat pada 15 Desember 2026 sesuai yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco