JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim selama 30 hari ke depan.
“Terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Budi mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan yang masih terus berprogres.
Pnyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara.