TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, melalui Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam bergerak cepat mengamankan seorang remaja berinisial AD (18).
AD diamankan atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis mata busur di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan terhadap warga Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia ini dilakukan, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
AD ditangkap usai perkelahian yang mengakibatkan M, pelajar berusia 17 tahun mengalami luka tusuk di bagian