JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan janji atau komitmennya terhadap rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Janji atau komitmen tersebut disampaikan para pimpinan DPR usai menerima sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sikap DPR tersebut tertuang dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Bahwa Pimpinan