Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, selama 30 hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
"Hari ini, Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka saudara SK, selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 serta selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, untuk 30 hari ke depan, terhitung