TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mulai mengevaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Evaluasi dilakukan menjelang pembaruan surat keputusan (SK) kerja.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan pegawai yang diperpanjang masa kerjanya benar-benar memenuhi kewajiban dan target kinerja yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu mengatakan, evaluasi tidak hanya dilakukan oleh BKPSDMD.
Penilaian awal menjadi kewenangan masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Harus dievaluasi, tetapi yang melakukan evaluasi bukan