TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AC (37) atas dugaan tindak pidana pencurian perabotan rumah tangga di sebuah kontrakan di Jalan Jenderal M.T Haryono, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 21.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan insiden pencurian ini bermula saat terduga pelaku dipercaya oleh korban, BA