Berita Daerah

2 Mobil Pick Up Pedagang Sayur Ditertibkan di Pasar Tramo Maros, Pelaku Bisa Dipenjara 1 Tahun

Tanggal asli: 27 Agustus 2026 18:32 Sumber: Tribun Timur
2 Mobil Pick Up Pedagang Sayur Ditertibkan di Pasar Tramo Maros, Pelaku Bisa Dipenjara 1 Tahun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Dua buah mobil pick up pedagang sayur dan buah di depan Pasar Tradisional Modern (Tramo) Butta Salewangan, Jalan Nasrun Amrullah, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terjaring penertiban, Kamis (27/8/2026).

Pasar ini bersebrangan dengan Kantor Bupati Maros.

Artinya pasar ini berada di wilayah padat kabupaten Maros.

Penertiban dilakukan lantaran pedagang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.

Kondisi tersebut tak jarang mengganggu arus lalu lintas di depan Pasar Tramo, utamanya saat jam sibuk pada pagi hari.

Pedagang yang menggunakan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp