TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, terancam tidak diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.
Penyebabnya, berkas pengaduan yang diajukan Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie) disebut masih belum lengkap.
Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengatakan pihaknya telah menyurati Collipujie untuk melengkapi kekurangan administrasi tersebut.
Namun, hingga Kamis (27/8/2026), perbaikan berkas yang diminta belum diterima BK.
"Kalau Collipujie, kan sudah disurati terkait dengan kekurangan berkasnya. Sampai sekarang belum ada perbaikan,"