TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merasa pengelompokan desil kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri.
Langkah tersebut penting karena desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial (bansos).
Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 menjadi kelompok yang berhak mendapatkan program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia