Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, karena belum mengantongi perizinan.
Petugas memasang spanduk berwarna merah berisi bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel) serta pemasangan CKTRP Line.
"Kami melakukan penyegelan ulang bangunan padel yang berlokasi di Kav. DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53 RT 003/RW 010, Kelurahan Meruya Utara," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat,