TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memberikan instruksi tegas kepada seluruh pemerintah daerah se-Tanah Papua untuk segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Alokasi penyaluran tahap II sebesar 45 persen seharusnya dilakukan paling lambat pada Juni, tetapi hingga Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskannya.
Ribka menegaskan, keterlambatan tersebut tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Mekanisme penyaluran dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan