JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa bantuan iuran BPJS Kesehatan seluruh masyarakat Indonesia dibayarkan oleh pemerintah, kecuali kepada pemberi kerja dan pekerja.
Hal tersebut menjadi petitum KPCDI yang menggugat Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta penjelasan Pasal 11 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun