Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau revisi UU Kehutanan menjadi usul inisiatif. Pengambilan keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR ke-3 Masa Sidang I tahun 2026/2027.
Mulanya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Kehutanan. Penyampaian pandangan itu dilakukan secara tertulis ke meja pimpinan rapat paripurna, Kamis (27/8/2026).
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul