Jakarta, Beritasatu.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoek menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Dalam putusannya, hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap Febrie telah sesuai dengan ketentuan. Tindakan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan Febrie sebagai tersangka.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta