Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Marsudi Syuhud mengapresiasi para pimpinan DPR RI yang memberikan kepastian waktu pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset, yakni paling lambat pada pertengahan Desember 2026.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Marsudi, tokoh yang digadang-gadang sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan kepastian tertulis tersebut menjadi angin segar bagi publik.
Menurutnya, janji tersebut wajib dilaksanakan secara sungguh-sungguh demi menjalankan amanat pimpinan negara.
"Rontoknya negeri ini adalah