Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Silmy Karim, mantan wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan (wamen imipas) periode 2025-2026 sekaligus mantan direktur jenderal imigrasi periode 2023-2024. Ini merupakan kali ketiga.
Perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026. Silmy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal di Kementerian Imipas.
"Hari ini, penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka SK, selaku wakil menteri imigrasi dan