Anggapan bahwa Muhammadiyah mengharamkan atau menolak perayaan Maulid Nabi merupakan pemahaman yang kurang tepat. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang peringatan Maulid Nabi sebagai perkara ijtihadiyah yang hukum asalnya mubah atau boleh. Tidak ada dalil syar’i yang mewajibkannya, tetapi tidak ada pula dalil yang secara tegas melarangnya.
Namun, Muhammadiyah memiliki cara atau sudut pandang dan pendekatan tersendiri dalam memperingatinya. Bentuk perayaan tidak hanya sekadar seremoni ritualistis menuju refleksi pemikiran (tajdid) dan aksi nyata (amaliyah) yang memberikan manfaat bagi kehidupan