Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi.
Hakim menyatakan Leonardi bersalah atas dakwaan sekunder dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kemhan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim untuk memberikan hukuman 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Leonardi berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama