Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri menangani laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri berinisial Kombes F secara secara profesional dan akuntabel.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional sehingga hak pelapor tetap mendapatkan perhatian. Namun, ia juga mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
"Harus dilakukan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel," kata Sugeng