TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menolak Praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Polri atas sah tidaknya upaya paksa dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang praperadilan ini terungkap adanya aliran uang Rp 40 miliar dalam bentuk Dollar Singapura yang diduga diterima Febrie dalam penanganan kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya dari pengusaha Tan Kian.
Hal itu terungkap ketika hakim mempertimbangkan dalil permohonan kubu Febrie yang mempersoalkan keabsahan alat