Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Instagram menampilkan infografis bergambar Presiden Prabowo Subianto.
Infografis tersebut menarasikan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 35 persen dari seluruh gaji pekerja.
Infografis itu juga menampilkan simulasi perhitungan potongan PPh 21 berdasarkan gaji pekerja serta menyebutkan bahwa pajak tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan dan kemajuan negara.
Unggahan tersebut juga memuat kutipan yang seolah-olah berasal dari Presiden Prabowo, yaitu bahwa seluruh masyarakat harus berkontribusi untuk kemajuan negara.
Selain