Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenakan pajak kepada masyarakat yang melakukan aktivitas jogging di area tertentu.
Unggahan tersebut menampilkan infografis dengan logo DJP dan ilustrasi sejumlah orang yang sedang jogging.
“jogging di area tertentu sekarang dipungut pajak, negara krisis ekonomi semuanya dipajakin”
Namun, benarkah DJP mengenakan pajak kepada masyarakat yang jogging di area tertentu?
Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resminya, DJP menjelaskan bahwa aktivitas olahraga atau lari tidak