TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menilai bahwa putusan praperadilan yang diajukan kliennya bukan semata soal menang dan kalah melainkan lebih dari hal tersebut.
Menurut Febri pertimbangan hukum dan alasan hukum yang tertuang dalam pembacaan putusan praperadilan itu menjadi bagian yang tak boleh luput untuk dicermati oleh publik.
Adapun hal itu diungkapkan Febri usai menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan kliennya melawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
"Putusan praperadilan itu bagian pentingnya bagi