REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan kebijakan penghapusan denda PBB 100 persen bagi masyarakat yang menjadi korban bencana banjir bandang dan tanah longsor. Kebijakan ini diambil sebagai wujud empati sekaligus upaya mempercepat pemulihan ekonomi warga pascabencana yang terjadi pada akhir November 2025 lalu.
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menyatakan bahwa program ini menyasar objek pajak dengan ketetapan sampai dengan Rp100 ribu, untuk tahun pajak 2009 hingga 2025. "Beberapa bulan lalu wilayah Aceh Utara dilanda bencana banjir,