JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan atau eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
“Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Yaqut telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara sehingga