Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 622,09 Miliar Berlanjut

Tanggal asli: 28 Agustus 2026 06:30 Sumber: Kompas - Nasional
Hakim Tolak Eksepsi Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 622,09 Miliar Berlanjut

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan atau eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

“Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Yaqut telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara sehingga

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp